saya dapat artikel ini dan saya agak bingung memahaminya.
kiranya Romo berkenan membantu, berikut potongan artikel tersebut :
"Syarat-syarat bagi validitas pernikahan seperti cukup umur (kanon 1095) serta bebas dari paksaan (kanon 1103), dan syarat-syarat bahwa, normalnya, mengikat janji pernikahan dilakukan di hadapan pejabat Gereja lokal atau imam paroki atau diakon yang mewakili mereka, dan di hadapan dua orang saksi (kanon 1108), tidaklah digolongkan dalam Hukum Kanonik sebagai halangan, tetapi sama saja efeknya."
Komentar Terbaru
3 days 15 hours ago
4 days 3 hours ago
1 week 15 hours ago
1 week 6 days ago
1 week 6 days ago
2 weeks 2 days ago
3 weeks 4 days ago
3 weeks 5 days ago
4 weeks 21 hours ago
4 weeks 2 days ago