Penderita yang dirawat di rumah sakit ruang IGD/ICU tidak bisa dilayani. Yang bisa dilayani adalah pasien yang di rawat di rumah sakit di dalam ruang mandiri atau tinggal di rumah keluarga.
Jumlah umat yang hadir maksimal 5 (lima) orang dengan memenuhi protokol kesehatan. Yang boleh hadir hanya dari keluarga dan pemuka jemaat (prodiakon, kaling/korwil).