TAMAN MAKAM MARFATI SELAPAJANG


  • Perpanjangan Ijin Pemakaman Selapajang, dapat dilakukan melalui https://bit.ly/Perpanjangizinmakam
  • Bapak/Ibu yang mempunyai keluarga dan dimakamkan di Makam Marfati Selapajang dan telah berjalan 5 tahun dimohon untuk memperpanjang Ijin Pemakamannya.
  • Biaya perpanjangan : Bayi/Balita Rp 600.000,-
    Dewasa Rp 750.000.
  • Tenggang waktu paling lambat 3 bulan setelah jatuh tempo surat ijin Pemakaman.
  • Pengangkatan Kerangka Jenazah.Dapat melalui http://bit.ly/Pengangkatankerangka
  • Bagi Bapak/Ibu yang mempunyai keluarga dan dimakamkan di Makam Marfati Selapajang dan telah berjalan 20 tahun dimohon untuk memindahkan Kerangka Jenazah ke Columbarium.

KOLUMBARIUM

Syarat untuk meletakan abu jenazah di kolumbarium yaitu:

  • KTP almarhum dan ahli waris
  • Surat Baptis almarhum
  • KK gereja
  • Surat kematian

Hal lain yang perlu diketahui adalah prosesi memasukan abu ke kolumbarium dilakukan oleh prodiakon.
Membuat sket tulisan untuk batu nisan di kolumbarium. Biaya-biaya proses peletakan kolumbarium:

  • Biaya awal & sewa kolumbarium 1 tahun pertama Rp. 750.000,-
  • Papan Nisan Rp. 600.000,-
  • Peti/guci untuk tulang/abu Rp. 500.000,-
    TOTAL Rp. 1.850.000,-

Untuk biaya perpanjangan izin kolumbarium tahun berikutnya akan dilampirkan di surat izin sewa kolumbarium oleh sekretariat.