IJIN PERNIKAHAN “NEW NORMAL”
- Pendaftaran dapat dilakukan melalui online: https://bit.ly/PendaftaranPerkawinanHSPMTB
- Pernikahan di hari Minggu DITIADAKAN
- Hari Minggu gereja dipakai misa offline
- Dalam gereja dilakukan disinfektasi menyeluruh untuk sterilisasi
- Gereja memperhatikan prinsip hati-hati dengan menerapkan ZERO TOLERANCE untuk mitigasi bencana
- Jumlah yang hadir dibatasi: 2 orang pengantin, 2 orang saksi, 4 orang keluarga inti, dan dokumentasi dari pihak keluarga.
- Tidak ada pelayanan penyanyi/kelompok koor
- Tidak ada Event Organizer (EO)/Wedding Organizer (WO)
- Ibadat misa sesingkat mungkin
- Semua yang akan hadir harus mendaftar ke belarasa.id
PELAYANAN MINYAK SUCI
- Penderita Covid-19 tidak bisa dilayani langsung.
- Penderita yang dirawat di rumah sakit ruang IGD/ICU tidak bisa dilayani.
Yang bisa dilayani adalah pasien yang di rawat di rumah sakit di dalam ruang mandiri atau tinggal di rumah keluarga. - Jumlah umat yang hadir maksimal 5 (lima) orang dengan memenuhi protokol kesehatan. Yang boleh hadir hanya dari keluarga dan pemuka jemaat (prodiakon, kaling/korwil).