IJIN PERNIKAHAN “NEW NORMAL”

  1. Pendaftaran dapat dilakukan melalui online: https://bit.ly/PendaftaranPerkawinanHSPMTB
  2. Pernikahan di hari Minggu DITIADAKAN
    • Hari Minggu gereja dipakai misa offline
    • Dalam gereja dilakukan disinfektasi menyeluruh untuk sterilisasi
    • Gereja memperhatikan prinsip hati-hati dengan menerapkan ZERO TOLERANCE untuk mitigasi bencana
  3. Jumlah yang hadir dibatasi: 2 orang pengantin, 2 orang saksi, 4 orang keluarga inti, dan dokumentasi dari pihak keluarga.
  4. Tidak ada pelayanan penyanyi/kelompok koor
  5. Tidak ada Event Organizer (EO)/Wedding Organizer (WO)
  6. Ibadat misa sesingkat mungkin
  7. Semua yang akan hadir harus mendaftar ke belarasa.id

PELAYANAN MINYAK SUCI

  1. Penderita Covid-19 tidak bisa dilayani langsung.
  2. Penderita yang dirawat di rumah sakit ruang IGD/ICU tidak bisa dilayani.
    Yang bisa dilayani adalah pasien yang di rawat di rumah sakit di dalam ruang mandiri atau tinggal di rumah keluarga.
  3. Jumlah umat yang hadir maksimal 5 (lima) orang dengan memenuhi protokol kesehatan. Yang boleh hadir hanya dari keluarga dan pemuka jemaat (prodiakon, kaling/korwil).