saya dapat artikel ini dan saya agak bingung memahaminya.
kiranya Romo berkenan membantu, berikut potongan artikel tersebut :
"Syarat-syarat bagi validitas pernikahan seperti cukup umur (kanon 1095) serta bebas dari paksaan (kanon 1103), dan syarat-syarat bahwa, normalnya, mengikat janji pernikahan dilakukan di hadapan pejabat Gereja lokal atau imam paroki atau diakon yang mewakili mereka, dan di hadapan dua orang saksi (kanon 1108), tidaklah digolongkan dalam Hukum Kanonik sebagai halangan, tetapi sama saja efeknya."
Komentar Terbaru
11 hours 50 min ago
1 day 13 hours ago
2 days 15 hours ago
2 days 15 hours ago
3 days 11 hours ago
5 days 12 hours ago
6 days 5 hours ago
1 week 5 hours ago
1 week 15 hours ago
1 week 16 hours ago