Who's New

Jovay
m3n1ck
doni
antonius eka
vina
huller_bastian
pesonamml
Santoso
oLendo kwok
domingos neves
Erwin S.
Coco

Persyaratan menikah beda agama

6 replies [Last post]
shade
does not have a status.
shade's picture
User offline. Last seen 1 year 18 weeks ago. Offline
SanMarNewbie
Joined: 2008-08-15
Posts: 7

Siang Romo,

Romo, saya mempunyai pacar yg mempunyai keyakinan berbeda dg saya, pacar saya itu muslim, dan kami mempunyai rencana untuk menikah, yang saya mau tanya Romo adalah :

1. Katanya ada dispensasi untuk pernikahan beda agama, Apa saja syarat untuk melakukan pernikahan secara katolik?

2. Bagaimana cara mendapatkan surat dispensasi tersebut?

3. Setelah mendapat surat dispensasi tersebut, kan kita harus ikut kursus pernikahan, kira-kira apa saja yg dibahas dalam kursus pernikahan tersebut?

4. Apabila sudah memenuhi syarat2 pernikahan secara katolik, maka akan dilakukan pemberkatan pernikahan, apa beda pemberkatan dan sakramen pernikahan itu Romo?

5.  Apakah peraturan setiap gereja Katolik dimanapun sama saja? Takutnya nanti, hanya gereja Santa Maria saja yg bisa melalukan pernikahan beda agama, karena domisili saya aslinya di sumatera selatan? ( karena yang saya tahu, dimanapun, peraturan gereja Katolik itu tetap sama )

6. Apakah setelah melakukan pemberkatan pernikahan, saya masih bisa menerima komuni seperti biasa? 

7.  Apabila telah resmi menerima pemberkatan, lalu pencatatan sipil, maka agama yang akan tercantum di buku nikah kami nanti akan tertulis keduanya beragama katolik, atau tetap satu katolik, satunya muslim?

8. Siapa saja yang wajib hadir dalam pemberkatan pernikahan kami nanti?

9.  Siapakah orang di gereja yang bisa saya ajak konsultasi masalah pernikahan tersebut, dan mengurus surat dispensasinya?

10. Selain di gereja, kami dapat melakukan pemberkatan pernikahan dimana lagi?

Banyak ya Romo pertanyaannya, tapi saya mohon bantuannya untuk menjawab pertanyaan saya diatas, makasih ya Romo, forum ini amat membantu saya.

 

GBU 

 

 

 

edi
does not have a status.
edi's picture
User offline. Last seen 9 weeks 4 days ago. Offline
SanMarMania
Joined: 2007-04-23
Posts: 201
Disp Beda Agama

Sdr. Shanti Megasari yang baik, syukurlah kamu sudah mempunyai pacar,
walaupun muslim (idealnya memang orang katolik ya dengan orang katolik). Semoga kamu sungguh menemukan orang yang mengasihimu dengan
tulus, setulus kasihmu kepadanya, sebagaimana Allah Bapa mengasihi kita semua
dengan tulus, seperti Jesus mengasihi kita sahabatnya dengan tulus.

1. Katanya ada dispensasi untuk pernikahan beda agama, Apa saja syarat untuk
melakukan pernikahan secara katolik?
Benar, ada dispensasi (artinya ijin dari
Gereja Katolik) pernikahan beda agama. Syarat utama tentu bahwa kalian saling
mengasihi dengan tulus satu sama lain dan saling menghargai satu sama lain.
Syarat kedua, pihak katolik berjanji untuk mendidik anaknya secara katolik, dan
janji ini diketahui oleh pasanganmu untuk dapat dilaksanakan. Ketiga, pihak
katolik berjanji setia sebagai warga Gereja Katolik dan tidak membahayakan
imannya, dan ini nyata dari perihidup pihak tidak katolik yang tidak fanatik. Keempat,
kedua belah pihak berstatus bebas alias tidak terikat perkawinan macam apapun,
yang dibuktikan dengan surat
baptis terbaru bagi pihak Katolik dan dibuktikan dengan kesaksian dua orang di
bawah sumpah bagi pihak tidak katolik.

2. Bagaimana cara mendapatkan surat
dispensasi tersebut?
Cara mendapatkan: kalian berdua bersama-sama menghadap pastormu
untuk melakukan penyelidikan persiapan sebelum pernikahan sesuai hukum Gereja
Katolik, sekaligus membawa dua orang terpercaya yang bisa memberi kesaksian
bahwa pihak tidak katolik berstatus bebas atau tidak terikat perkawinan, juga
membawa persyaratan lainnya (foto 4x6 berduaan, fotocopy sertifikat kursus
perkawinan, surat baptis terbaru paling lama 6 bulan, surat pengantar dari
ketua lingkungan bagi pihak katolik). Surat Janji dan surat kesaksian status bebas akan dibuat
bersama pastor ketika sudah ketemu. Pastor akan membantu kalian mengirim surat permohonan
dispensasi ke Keuskupan (terutama untuk KAJ).

3. Setelah mendapat surat dispensasi
tersebut, kan
kita harus ikut kursus pernikahan, kira-kira apa saja yg dibahas dalam kursus
pernikahan tersebut?
Surat
dispensasi didapatkan biasanya paling cepat sekitar satu bulan setelah dimohon.
Dan untuk mendapatkan itu, harus dilampirkan sertifikat kursus perkawinan. Jadi
kalian berdua harus kursus perkawinan dahulu (sekitar tiga bulan sebelum menikah), bukan minta dispensasi dahulu. Yang
dibahas dalam kursus: Apa itu perkawinan menurut hukum Gereja dan Negara,
bagaimana upacaranya, bagaimana disiapkan, bagaimana melakukan Keluarga
Berencana secara benar menurut Gereja Katolik, Bagaimana menjaga komunikasi
yang baik, bagaimana mengatur ekonomi Rumah Tangga, dsb. Pokoknya benar-benar
membantu kalian mempersiapkan.

4. Apabila sudah memenuhi syarat2 pernikahan secara katolik, maka akan
dilakukan pemberkatan pernikahan, apa beda pemberkatan dan sakramen pernikahan
itu Romo?
Sakramen pernikahan adalah tanda dan sarana keselamatan yang
dikerjakan Tuhan menurut iman Katolik (yang bisa dikerjakan oleh dua orang
pengikut Kristus), sedang pemberkatan adalah doa yang dilakukan imam bagi kedua
mempelai dimana sakramen masih menjadi cita-cita, karena salah satunya belum
mempercayai Kristus, sehingga tidak bisa dituntut menjadi tanda dan sarana
keselamatan Kristus.

5.  Apakah peraturan setiap gereja Katolik dimanapun sama saja?
Takutnya nanti, hanya gereja Santa
Maria saja yg bisa melalukan pernikahan beda agama,
karena domisili saya aslinya di sumatera selatan?
( karena yang saya tahu, dimanapun, peraturan
gereja Katolik itu tetap sama )
. Peraturan Pokok Gereja Katolik Roma di manapun
sama, karena diatur dengan Hukum Gereja Katolik (ada bukunya), yang agak beda peraturan
pelaksanaan di bawah peraturan pokok (istilah pemerintah: juklak nya). Dan
peraturan di Keuskupan Agung Jakarta termasuk peraturan yang cukup ketat.

6. Apakah setelah melakukan
pemberkatan pernikahan, saya masih bisa menerima komuni seperti biasa? 
Setelah
kalian melakukan pemberkatan pernikahan di Gereja Katolik sesuai dengan aturan
Gereja (dengan dispensasi tadi), kamu masih bisa menerima komuni seperti biasa.
Kamu tetap anggota Gereja yang setia dengan Gereja Katolik.

7.  Apabila telah
resmi menerima pemberkatan, lalu pencatatan sipil, maka agama yang akan
tercantum di buku nikah kami nanti akan tertulis keduanya beragama katolik,
atau tetap satu katolik, satunya muslim?
Agama yang akan tercantum di buku
nikah kalian akan tertulis sesuai kenyataan, yaitu Katolik untuk kamu dan Islam
untuk pasanganmu. Tidak keduanya katolik. Untuk jadi orang katolik harus belajar/ikut
katekumen selama setahun atau lebih. Jadi perkawinan bukanlah kristenisasi.
Kalau pasanganmu langsung dijadikan katolik pada saat pernikahan (tanpa
belajar), hal itu bukan hanya diprotes pasanganmu atau keluarganya, tapi juga semua
orang katolik akan protes, karena untuk jadi orang katolik harus belajar sungguh-sungguh dan lama. Jadi orang katolik tidak
mudah. Yang berharga itu biasanya diperoleh tidak dengan mudah.

8. Siapa saja yang wajib
hadir dalam pemberkatan pernikahan kami nanti?
Yang wajib hadir dalam
pemberkatan pernikahan: kamu dan pasanganmu (tidak boleh diwakilkan), dua orang
saksi (orang yang sudah menikah dan yang nasehatnya akan kamu dengarkan), seorang
imam. Lihat, bahkan orang tua pun tidak wajib hadir, karena kalian sudah
dewasa. Biasanya mereka hadir dengan seluruh keluarga besarnya, untuk ikut berdoa
pada Allah bagi kalian berdua dan memberikan restu.

9.  Siapakah orang di
gereja yang bisa saya ajak konsultasi masalah pernikahan tersebut, dan mengurus
surat dispensasinya?
Kamu datang ke sekretariat untuk konsultasi mengenai
pencatatan sipil, sedang mengenai pengurusan dispensasi dan pemberkatannya kamu
konsultasi dengan pastormu.

10. Selain di gereja, kami
dapat melakukan pemberkatan pernikahan dimana lagi?
Untuk orang katolik,
pemberkatan dapat dilakukan di tempat yang layak, yang dapat dibicarakan dengan
romo yang akan menikahkan kamu. Untuk paroki St Maria, pemberkatan hanya
dilakukan di Gereja, karena kita memiliki Gereja yang layak (tidak semua paroki
memiliki Gereja yang selayak ini)

Shanti, semoga semua jawaban
ini cukup jelas bagimu, dan cukup membantu mempersiapkan pernikahanmu.  Kamu boleh copy  jawaban ini dan tunjukkan ke calon pasanganmu, sehingga kalau ada yang tidak jelas bisa ditanyakan lebih lanjut, agar tidak ada salah paham.

shade
does not have a status.
shade's picture
User offline. Last seen 1 year 18 weeks ago. Offline
SanMarNewbie
Joined: 2008-08-15
Posts: 7
Pembaruan surat baptis

Siang Romo yg baik,

Sebelumnya saya mengucapkan banyak terima kasih atas informasinya yang begitu jelas, cuma ada beberapa pertanyaan yang lupa saya ajukan, semoga Romo mau untuk memberikan informasi lg kepada saya,

1.  Bagaimana cara agar surat baptis saya dapat diperbaharui? ( maaf Romo, mungkin pertanyaan saya ini terlihat bodoh, tp saya memang belum tahu, karena saya jg baru menjadi orang katolik)Laughing

2.  Untuk biaya adminstrasi nanti, apakah kita akan diberitahu berapa jumlahnya? ( karena saya takut nanti salah dalam bertanya, dan jadi menyinggung pihak lain, maaf ya Romo ) 

Mohon pertanyaan saya ini dijawab ya Romo, sekali lagi saya mengucapkan banyak terima kasih atas informasi yang sudah Romo berikan, karena sangat membantu saya dalam menjelaskan kepada pasangan saya.

 GBU

 

 

edi
does not have a status.
edi's picture
User offline. Last seen 9 weeks 4 days ago. Offline
SanMarMania
Joined: 2007-04-23
Posts: 201
Surat Baptis Baru

Sdri Shanti yang baik, tidak perlu ragu bertanya (konon biar tidak sesat di jalan). Berikut ini jawabannya:

1. Untuk pembaruan surat baptis: bawa surat baptis yang lama ke Sekretariat (asli atau foto copy tidak masalah), tunjukkan ke Sekretariat, dan bilang "saya minta surat baptis terbaru untuk keperluan perkawinan saya nanti". Orang sekretariat yang baik di manapun sudah paham akan hal ini. Untuk ini, setahu saya tidak ada biaya. Alias Gratis. 

2. Biaya administrasi apa yang kamu maksud? Kalau untuk pencatatan sipil, saya tidak mengurus, jadi saya tidak tahu, tapi sebaiknya ditanyakan kepada yang menguruskan, karena masalahnya sering berbeda-beda jadinya biaya kadang juga berbeda. Kalau di St Maria, yang membantu adalah orang sekretariat. Sebutannya saja membantu, ya kalau tidak dibutuhkan saja;  kalau orang tidak butuh dan mau mengurus catatan sipil sendiri juga tidak apa-apa. Sedangkan untuk perkawinan oleh romo dengan penyelidikan kanonik adalah pekerjaan cuma-cuma alias gratis; mempelai hanya memberikan stipendium kalau punya dengan besaran sesuai kemurahan hati (atau kepelitan) pasangan itu (ada yang 100ribu sampai 1 juta). Kalau orang miskin sekali dan tidak punya uang untuk memberi stipendium romo, tidak masalah. Doain aja, romo dapat tetap hidup serta membayar karyawan pastorannya dengan sumbangan dari pasangan lainnya, hehehe.... Di beberapa paroki, karena umatnya tidak mengerti kemurahan hati dan perlunya mereka memelihara hidup pastor dan pastorannya (harus bayar karyawan dsb), pastor menahan akte perkawinan sampai orang bisa memberikan stipendium (berkatnya gratis, akte nya yang harus bayar). Tapi prinsipnya gratis, cuma-cuma.

Semoga jawaban ini membantu Shinta Megasari. 

shade
does not have a status.
shade's picture
User offline. Last seen 1 year 18 weeks ago. Offline
SanMarNewbie
Joined: 2008-08-15
Posts: 7
Waktu yang dibutuhkan pernikahan beda agama

Makasih Romo yang baik,

Informasinya benar2 membantu sekali, tapi mohon maaf nih romo, ada lg yg ingin saya tanya, semoga romo berkenan memberikan jawabannya lagi,

1. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pernikahan beda agama
sebelum hari H, mulai dari pembaharuan surat baptis, pendaftaran kursus
pernikahan, mulai kursus pernikahan sampai dengan selesai, lalu
permohonan surat dispensasi sampai dengan surat tersebut diberikan?

2. Apabila semua persyaratan diatas sudah terpenuhi, kira2 apalagi syarat yg kurang ya Romo?

3. Kalau semua syarat sudah dipenuhi, berapa jangka waktu antara terpenuhinya syarat2 tersebut dengan hari H?

4. Apakah saksi yang diperlukan untuk kesaksian bahwa pihak non katolik belum menikah sewaktu permohonan surat dispensasi dengan saksi yang diwajibkan dalam pemberkatan pernikahan adalah orang yang sama? atau bisa orang yang berbeda? kira2 apa saja syarat untuk menjadi saksi pada saat permohonan dispensasi dan pemberkatan pernikahan? apakah harus dari pihak katolik atau bisa juga dari pihak non katolik

Makasih buanyyaaakkkk ya Romo, saya sangat puas dengan jawaban yang Romo berikan....

 

GBU

edi
does not have a status.
edi's picture
User offline. Last seen 9 weeks 4 days ago. Offline
SanMarMania
Joined: 2007-04-23
Posts: 201
Waktu Dibutuhkan

1. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pernikahan beda agama
sebelum hari H, mulai dari pembaharuan surat baptis, pendaftaran kursus
pernikahan, mulai kursus pernikahan sampai dengan selesai, lalu
permohonan surat dispensasi sampai dengan surat tersebut diberikan?
Dibutuhkan waktu sekitar 4 bulan sebelum hari H perkawinan, mulai mengurus perkawinan. Minimal 2 bulan sebelum hari H perkawinan, pasangan harus bertemu pastor untuk penyelidikan kanonik. Hitungannya demikian: pendaftaran kursus perkawinan sebulan sebelum hari Kursus perkawinan (biasanya rebutan, tempat terbatas). Sementara menunggu hari kursus (ada waktu sebulan), pihak katolik bisa ke Sekretariat mengurus surat baptis terbaru, membuat foto berpasangan dengan ukuran 4x6 seindah mungkin, pihak katolik meminta surat pengantar dari ketua lingkungannya, pihak non-katolik mencari saksi paling jujur yang dapat dipercayai sumpahnya bahwa pihak non-katolik memang belum pernah menikah dengan cara apapun (entah siri, adat, atau secara agama apapun), membuat janji dengan pastor untuk meminta waktu penyelidikan kanonik setelah kursus selesai. Jadi dalam waktu 1 bulan itu ada 4 hal yang bisa dibuat. Kursus perkawinan  dilaksanakan satu atau dua minggu, tergantung tempat kursusnya (biasanya hanya hari Sabtu-Minggu saja). Disediakan waktu satu - dua minggu untuk penyelidikan kanonik (janjian dan aksinya), setelah mendapatkan akte kursus perkawinan. Setelah penyelidikan kanonik selesai, pastor akan mengumumkan selama 3 minggu di Gereja (jadi sekitar 1 bulan); dalam jangka waktu itu, pastor juga mengirim permohonan dispensasi ke Keuskupan, dan dibutuhkan waktu sekitar  satu bulan atau lebih. Setelah surat dispenasi turun, barulah perkawinan dapat dilangsungkan. Kalau belum turun, pastor tidak berani menikahkan, karena surat dispenasi adalah bukti legal untuk melakukan tindakan legal perkawinan. Sebaiknya disediakan waktu antara 2 minggu sampai 1 bulan untuk berjaga-jaga jika ada masalah yang muncul. Maka saya perkirakan sekitar 4 bulan untuk mengurus perkawinan beda agama.

2. Apabila semua persyaratan diatas sudah terpenuhi, kira2 apalagi syarat yg kurang ya Romo? Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi, sudah cukup, kecuali kalau salah satu pihak sudah pernah menikah. Kalau salah satu pihak pernah menikah, harus ada bukti-bukti sah yang menunjukkan bahwa perkawinan sebelumnya tidak menghalangi perkawinan berikutnya. Misalnya, kalau pasangan sebelumnya berpisah karena salah satu mati, maka harus ada surat bukti kematian yang wajar (bukan karena dibunuh oleh istri/suaminya sendiri, atau bukan karena persekongkolan); kalau pasangannya sudah menikah dan bercerai dari pernikahan ketika sama-sama tidak-katolik, dan pasangan itu sudah menikah dengan orang lain, harus ada bukti akte perceraian sipil dari pengadilan.

3. Kalau semua syarat sudah dipenuhi, berapa jangka waktu antara terpenuhinya syarat2 tersebut dengan hari H? Seperti saya sarankan di atas: sediakan waktu antara 2-3 minggu, untuk berjaga-jaga akan adanya masalah yang muncul, sehingga ada waktu cukup untuk menyelesaikannya.

4. Apakah saksi yang diperlukan untuk kesaksian bahwa pihak non katolik
belum menikah sewaktu permohonan surat dispensasi dengan saksi yang
diwajibkan dalam pemberkatan pernikahan adalah orang yang sama? atau
bisa orang yang berbeda? kira2 apa saja syarat untuk menjadi saksi pada
saat permohonan dispensasi dan pemberkatan pernikahan? apakah harus
dari pihak katolik atau bisa juga dari pihak non katolik
? Saksi dalam penyelidikan kanonik dan saksi dalam pemberkatan perkawinan Bisa berbeda. Saksi dalam penyelidikan kanonik adalah saksi yang tahu dan bersumpah bahwa pihak non-katolik memang tidak terikat perkawinan apapun (atau belum pernah menikah); maka orang ini bisa jadi saudara-saudari sekandung atau orang tuanya, atau kerabat dekatnya, yang kesaksiannya diterima/dipercayai oleh pihak katolik. Saksi dalam pemberkatan perkawinan adalah orang yang menyaksikan berlangsungnya perkawinan yang diakui sebagai saksi kalau ada masalah hukum di kemudian hari, sekaligus yang berperan untuk menjadi penasehat (yang didengarkan dan dipercaya pasangan baru) jika ada masalah keluarga pada pasangan baru. Sebaiknya saksi sekaligus penasehat ini adalah suami istri katolik yang sudah banyak berpengalaman dalam mengelola rumah tangganya yang baik, termasuk mendidik anak, termasuk mengerti perasaan orang yang berbeda agama. Kalau saksinya keluarga campur beda agama, sebaiknya juga pasangan yang memang berhasil mengatasi perbedaan agama dalam damai. Jadi saksi adalah suami istri, yang disetujui oleh pasangan baru yang mau menikah. Bersama-sama mencari saksi ini juga bisa menjadi latihan bagi pasangan baru untuk membiasakan mencapai tujuan bersama: yaitu kesejahteraan suami istri sesuai dengan kehendak Tuhan yang maha kasih, bukan sesuai dengan agenda-agenda atau kesenangan pribadi lagi. Kalau yang dipegang adalah tujuan bersama, maka tidak ada istilah kalah menang dalam memilih, tetapi semua menang.

shade
does not have a status.
shade's picture
User offline. Last seen 1 year 18 weeks ago. Offline
SanMarNewbie
Joined: 2008-08-15
Posts: 7
terima kasih Romo...

Siang Romo yang selalu diberkati...

Saya sangat berterima kasih atas semua informasi yang telah diberikan kepada saya, benar2 bermanfaat.

Saya sangat dibantu dengan adanya forum ini.

Sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas bantuan Romo dalam menjawab pertanyaan2 saya dengan sangat jelas.

 

Tuhan Memberkati...