Menikah beda agama
malam, romo.
saya mau tanya nich...
saya berencana akan menikah. tapi calon saya beda agama dengan saya ( Budha). Dia seh ok-ok aja untuk melakukan pemberkatan di gereja. yang saya tanyakan :
1. lama ga kl ngedaftar kursus perkawinan??? jangka waktu berapa bulan sebelm hari H???
2. Bisa tidak jika pemberkatannya di lakukan tidak di dalam gereja??? kalo kita mau menikah bukan di dlam gereja, tetapi di tempat lain. pemberkatannya tidak dalam gereja!!!
mohon bantuannya...
thanks
God Bless U
Sebaiknya kamu konsultasikan langsung dengan romo di Gereja. Ini supaya memudahkan kamu memutuskan apa yang terbaik buat kamu dan calon pasangan kamu.
Wah pertama congrats dulu yah mau nikah, semoga berbahagia selalu!
Menarik sekali Sis Santi mau wedding-nya diluar gereja maksudnya mau di taman kayak di film-film Hollywood yah, romantis banget hehehe, ide yang sangat unik tuh! Boleh dong sharing sedikit hehehe
God works in ways we'd never comprehend until we enjoy the fruits, so let Him guide us in everything we do.
Santi yang baik, Proficiat bahwa kamu sudah mempunyai calon pasangan pengantin. Bung Ribew sudah memberikan referensi untuk menjawab pertanyaanmu. Silahkan meng-klik referensi itu, karena referensi pertama berisi tulisan saya. Namun demikian, berikut jawaban singkat saya:
1. Di Gereja St Maria, kursus perkawinan diadakan dua bulan sekali dengan jumlah seat yang terbatas (untuk sekitar 35 pasang pengantin atau 70 orang saja), maka biasanya orang mendaftar sekitar dua bulan sebelum kursus (bukan dua bulan sebelum menikah lho) di sekretariat paroki. Berarti sekitar 4 bulan sebelum hari H menikah, untuk amannya, karena untuk nikah campur beda agama/gereja dibutuhkan proses permohonan ijin ke keuskupan yang memakan waktu sebulan lebih.
2. Mengenai tempat perkawinan, Hukum Gereja mengatakan Perkawinan hendaknya dilansungkan di paroki di mana salah satu pihak dari mempelai memiliki domisili.... Dengan ijin ordinaris atau pastor parokinya, perkawinan itu dapat dilangsungkan di lain tempat (Kanon No. 1115). Selanjutnya, dikatakan bahwa Perkawinan antara pihak katolik dan pihak yang tidak dibaptis (budhis, muslim misalnya) dapat dilangsungkan di gereja atau di tempat lain yang layak (Kanon No 1118.$.3). Ijin diberikan oleh pastor paroki. Jadi tempat yang layak boleh dipakai, tidak sembarang tempat. Tempat yang layak misalnya Rumah Retret, tempat Jiarah, Kapel Susteran. Tentu saja jangan minta romo memberkati di Kuil Budhis atau di Mesjid.
3. Pernikahan campur-mu menjadi sah kalau dilangsungkan di hadapan imam yang meneguhkan, dan di hadapan dua saksi, dan telah diberi dispensasi dari keuskupan (Kanon No 1108). Perkawinan yang dilangsungkan harus dicatat dalam buku administrasi Gereja Parokimu, kemudian dicatat di Catatan Sipil sesuai hukum negara.
Selamat menyiapkan pernikahanmu.
Wah selamat ya sudah mau merid, semoga smua persiapan berjalan lancar..
Oiya, aku juga ada sedikit masalah, pacarku yang sekarang jg beda agama (kristen), dan rencanya gak lama lg, kalau bisa kami akan menikah, bagaimana ya menurut temen2.. Apa boleh memaksakan kehendak kepada pasangan untuk masuk ke katolik? Atau tetap menikah walaupun beda agama?
Untuk Octavia,
1. Dilarang memaksa orang (pacarmu) menjadi orang beragama Katolik. Bagi Gereja Katolik: memaksa orang jadi katolik adalah HARAM hukumnya (gak boleh)! Jangan pernah lakukan itu, karena melanggar hak asasi.
2. Kamu tetap dapat menikah dengan orang Protestan kalau kamu sungguh yakin dia "pasangan jiwamu" yang cocok, dan tidak membahayakan imanmu, dan kamu janji mau mendidik anak-anakmu secara katolik. Ajak aja kursus perkawinan dan menghadap romo parokimu. DIJAMIN: Romo tidak akan memaksa membaptis pacarmu jadi katolik. Gereja Katolik beda dengan beberapa (tidak semua) Gereja protestan yang gila anggota sampai-sampai kalau menikah di gereja protestannya, orang katolik harus jadi anggota gereja protestan mereka.
3. Proses perkawinan itu dilakukan di Gereja Katolik, sakramen pernikahannya di Gereja Katolik, tapi TIDAK BERARTI pasanganamu JADI KATOLIK. Dia tetap Protestan. Kalau mau jadi katolik, dia harus memutuskan diri secara bebas, dan membutuhkan waktu pelajaran sekitar setahun untuk dapat diterima dalam Gereja Katolik. Tidak bisa otomatis. Nanti para katekumen akan iri: "Eh anak aja, mau masuk katolik pakai jalan pintas, gak bisa!" hehehe...
Romo Edi yang baik,
Saya selama ini mengira skaramen perkawinan hanya dapat diberikan bila kedua calon pengantin adalah Katholik, bila nikah campur Gereja Katholik hanya memberikan perberkatan, mohon pencerahannya, lalu apa beda sakramen perkawinan dan pemberkatan perkawinan?
Saya juga setuju walau calon pengantin ingin buru2 menikah dan ingin jadi Katholik namun tidak boleh ada "jalan pintas" karena tidak menguatkan iman orang tersebut sebagai umat Katholik di kemudian hari.
God works in ways we'd never comprehend until we enjoy the fruits, so let Him guide us in everything we do.
Paul yang baik, demikianlah bunyi hukum Gereja Katolik mengenai perkawinan: "1. Dengan perjanjian perkawinan, pria dan wanita membentuk antara mereka kebersamaan seluruh hidup; dari sifat kodratinya, perjanjian itu terarah pada kesejahteraan suami-istri serta kelahiran dan pendidikan anak; oleh Kristus Tuhan, PERJANJIAN PERKAWINAN ANTARA PRANG-ORANG YANG DIBAPTIS diangkat ke martabat SAKRAMEN. 2. Karena itu, ANTARA ORANG-ORANG DIBAPTIS, tidak dapat ada kontrak perkawinan sah yang tidak dengan sendirinya merupakan SAKRAMEN." (KHK.No.1055).
Gereja katolik mengakui Baptisan trinitaris (Dalam nama Bapa, Putra dan Roh Kudus) dengan air yang sah yang dilakukan dalam gereja-gereja non-katolik, bahkan walau gereja non-katolik itu tidak mengakui baptisan Gereja Katolik. Oleh karena itu, ketika seorang kristen non-katolik yang baptisannya diakui ingin masuk menjadi orang katolik, Gereja Katolik tidak melakukan pembaptisan lagi. Yang dilakukan adalah penerimaan-sepenuhnya dalam Gereja Katolik, dengan cara mengucapkan Sahadat Para Rasul dalam Gereja Katolik di depan publik. Orang kristen non-katolik tersebut di atas, bagi Gereja katolik adalah saudara dari gereja Kristus juga, walaupun beberapa gereja itu tidak mengakui gereja katolik sebagai saudara dan karenanya kalau ada orang katolik mau masuk gereja mereka, orang katolik harus dibaptis menurut cara mereka, karena baptisan katolik dianggap tidak sah menurut mereka.
Mengingat kita mengakui baptisan orang katolik dan baptisan kristen non-katolik tadi, maka perkawinan mereka kita akui sebagai sakramen pula. Memang, Gereja kristen non-katolik tidak mengakui Perkawinan sebagai sakramen, tetapi de facto kebanyakan gereja kristen non-katolik mencita-citakan perkawinan yang monogam dan tak terceraikan. Orang katolik yang perkawinannya diatur oleh hukum Gereja katolik, tentu saja otomatis harus mengakui perkawinannya dengan orang yang dibaptis dalam gereja kristen non-katolik itu sebagai sakramen, walaupun orang kristen-non katolik itu tidak mengakui sebagai sakramen (setidaknya mencita-citakan ciri yang sama dengan yang dicitakan orang katolik).
Bahkan walaupun orang Katolik menikah dengan orang non kristen, sehingga perkawinannya tidak bisa disebut sakramen (karena yang satu tidak dibaptis, maka disebut pemberkatan perkawinan), orang katolik yang baik itu tetap mencita-citakan perkawinan-sebagai-sakramen (dirinya menjadi tanda dan sarana keselamatan pasangannya). Ketika pihak non-kristen menjadi katolik atau menjadi orang kristen non-katolik, maka perkawinannya otomatis menjadi sakramen (yang dicitakan tadi menjadi real, karena keduanya sudah dibaptis).
Bedanya? Kalau nikah beda gereja (sakramen) yang sah dan terlaksana dengan hubungan seksual, mutlak tak terceraikan. Contoh: walaupun pihak kristen non-katolik menceraikan secara sipil, yang katolik tidak bisa menikah lagi (bagi Gereja katolik tidak ada perceraian, bahkan kalau dilakukan secara sipil pun, tidak diakui secara hukum Gereja), kecuali kalau pihak kristen non-katolik mati. Sedangkan pernikahan beda agama tidak mutlak tak terceraikan. Untuk pernikahan beda agama, pernikahan dapat diceraikan dengan proses yang disebut Privilegium iman Paulinum. Contoh: Kalau pihak muslim menceraikan di pengadilan sipil, maka pihak yang katolik bisa menikah lagi dengan orang katolik lainnya (maka disebut privilegium iman paulinum atau keistimewaan demi iman pihak katolik sesuai nasehat St Paulus), asalkan pihak muslim tadi tidak menjadi katolik dan jelas-jelas tidak mau hidup bersama lagi dengan pihak yang katolik ketika pernikahan mau dilangsungkan. Dalam proses itu, perlu interpelasi (menanyakan ke pihak muslim, apakah dia tidak mau lagi hidup bersama dengan pihak katolik). Interpelasi tidak diperlukan lagi kalau ternyata setelah cerai secara sipil itu pihak muslim menikah lagi (semakin menegaskan bahwa dia tidak mau hidup bersama dengan pihak yang katolik). Ijin menikah kembali dengan privilegium iman paulinum ini diminta pada pihak Keuskupan oleh pastor yang membantu mengurus pernikahan pihak katolik.
Semoga jawaban saya sudah cukup mencerahi.
lebih baik menikah 1 agama, kalau dia tidak mau masuk katolik, kamu masih bisa cari yang lain. masih banyak cow2 yg menunggu kamu....
jadi santai aja.. apa uda pengen baget py baby? biar ada ... junior hehehe...
Mo Nikah..??? tapi beda agama..?? itu masalah idealisme psikologi.. tapi.. banyak juga hal lain yang perlu dipikirkan, seperti kata Donna Agnesia saat seminar kemarin.. setelah masalah perbedaan agama terselesaikan, masalah financial juga patut diperhitungkan.. untuk itulah aku masi urung menikah.. hiks.. hisk.. 
malam romo,
nama saya angel. pada awal tahun depan saya akan menikah dengan calon suami saya beragama budhist. romo, apakah boleh saya tidak menikah di gereja? mungkin menikah di wihara atau klenteng. dan kalau tidak boleh, mengapa romo?
terima kasih
angel..
Dear Anggel, masalah tempat nih aQ kutipkan lagi jwaban romo Edi dibagian atas.
2. Mengenai tempat perkawinan, Hukum Gereja mengatakan Perkawinan hendaknya dilansungkan di paroki di mana salah satu pihak dari mempelai memiliki domisili.... Dengan ijin ordinaris atau pastor parokinya, perkawinan itu dapat dilangsungkan di lain tempat (Kanon No. 1115). Selanjutnya, dikatakan bahwa Perkawinan antara pihak katolik dan pihak yang tidak dibaptis (budhis, muslim misalnya) dapat dilangsungkan di gereja atau di tempat lain yang layak (Kanon No 1118.$.3). Ijin diberikan oleh pastor paroki. Jadi tempat yang layak boleh dipakai, tidak sembarang tempat. Tempat yang layak misalnya Rumah Retret, tempat Jiarah, Kapel Susteran. Tentu saja jangan minta romo memberkati di Kuil Budhis atau di Mesjid.
pagi romo,
maaf mengganggu lagi, bilamana kalau saya tetap menikah di klenteng atau wihara tanpa pemberkatan romo dan saya akan tetap ke gereja setelah menikah. bagaimana romo?mohon petunjuk. karena keluarga calon suami saya adalah budhhist.
Dear Angel,
Salam kenal ya,.... saya hanya mau kasih masukan untuk kamu. Sebaiknya pernikahan kamu itu "diberkati"oleh romo dan pemberkatan berlangsung di gereja katolik. Tetapi kalo pernikahanmu tidak diberkati romo berarti kamu telah melanggar kamu melanggar hukum gereja katolik , dan kamu tetap diperbolehkan pergi ke gereja setelah menikah tetapi kamu "tidak diperkenankan menyambut komuni" . Untuk lebih jelasnya kamu bisa membaca lagi kutipan dari Romo Eddy yang diposting di website ini pada bulan Mei 2008 yang lalu. Adalah sebagi berikut :
Dalam Gereja Katolik, pernikahan beda agama (misalnya Katolik dengan Budha seperti yang kamu contohkan) merupakan halangan karena mestinya orang katolik ya menikah dengan orang katolik sehingga hidup perkawinannya mewujudkan sakramen yang menjadi tanda dan sarana keselamatan satu sama lain. Namun demikian, Gereja Katolik memberikan kemurahan hati berupa dispensasi/ijin menikah beda agama yang dapat diminta dengan bantuan pastor paroki kepada uskup atau pejabat yang mewakilinya, dan dispensasi akan diberikan kalau syarat-syarat tertentu dipenuhi yaitu pihak katolik berjanji untuk tidak membahayakan iman katoliknya, berjanji untuk mendidik dan membina anak-anaknya secara katolik, dan janji itu diketahui oleh pihak tidak katolik. Untuk terpenuhi dan syarat-syarat itu dan terpenuhinya di kemudian hari, diharapkan bahwa pasangan tidak katolik bukanlah orang yang fanatik. Dispensasi itu diajukan ke keuskupan setelah pasangan mengikuti kursus perkawinan dan kemudian mengadakan proses penyelidikan menurut hukum Gereja Katolik bersama pastor paroki. Perkawinan beda agama dapat dilakukan di Gereja Katolik bila segala persyaratan, termasuk dispensasi, sudah dipenuhi. Pernikahan yang diproses dengan mengikuti prosedur dan tatacara Katolik ini adalah pernikahan yang syah menurut Gereja dan Negara. Oleh karena itu, pihak katolik tidak dapat dianggap melanggar hukum Gereja Katolik, sehingga orang katolik yang menikah dengan prosedur dan tatacara ini tetap boleh menerima komuni sejauh tidak melakukan dosa berat. Perkawinan ini bukan sakramen, tetapi pemberkatan saja. Orang katolik tetap katolik sungguh, orang budhis tetap budhis (bahkan untuk menjadi katolik sukarela pun tetap harus melalui proses katekumen/ calon baptis selama kurang lebih setahun!!). Gereja Katolik amat menghargai kebebasan batin seseorang, tidak boleh orang dipaksa pindah agama. Proses dengan kebebasan batin seperti ini tidak selalu anda dapatkan di agama lain (kalau nikah di KUA, biasanya orang harus jadi islam. Atau di banyak gereja protestan orang pindah jadi protestan).
Lain halnya jika orang katolik nekat menikah beda agama (misalnya budha) di kuil, walaupun tahu bahwa ini merupakan sesuatu yang tidak diperkenankan oleh Gereja, dan sama sekali tidak melakukan proses menurut Gereja Katolik. Orang seperti itu tidak peduli dengan Gereja, artinya tidak menyatu dengan Gereja (menyatu=communio/komuni) sehingga otomatis dia tidak boleh menerima komuni. Kalau dia menerima komuni, artinya dia tidak menghargai Gereja yang mengharapkan orang yang menyatu dengan Gereja mestinya juga menghargai Gereja, menghargai anggota-anggotanya yang adalah saudaranya seiman. Namun demikian, halangan menerima komuni ini bisa dihapus kalau orang katolik itu menyesali perbuatannya dan bertobat dengan cara segera mengurus pemberesan perkawinan menurut tatacara katolik dan kemudian mengaku dosa atau menerima sakramen pendamaian.
Semoga dapat menjadi pertimbangan buat kamu ya....
GBU
Nah itu dia Romo, saya tidak memaksa secara langsung sih, tp scra implisit saya bilang andai suami saya nanti seagama dgn saya.. Karena saya bilang, kehidupan pernikahan yang saya idamkan nanti adalah pernikahan yang salah satunya adalah bisa menjalani kegiatan keagamaan bersama (kan byk retret2 yg bisa memperkukuh khidupan berpasangan), setiap minggu ke gereja bareng suami dan anak2, mendidik anak2 dlm iman katolik (gak usah "berebutan" anak, misal suami pasti ingin anak2nya dididik dgn cara gerejanya), setiap malam berdoa bersama, suami jg bisa aktiv dlm kegiatan lingkungan, dll. Kalau masih dengan agama masing2, saya rasa agak sulit untuk bisa begitu. Toh sudah Katolik pun masih byk yg malas ikut kegiatan lingkungan, malas ke gereja, apalagi retret seperti Pasutri, dll. Apalagi yang bukan Katolik? Dia jd beralasan ini bukan "gerejanya"..
Bingung nih Romo.. Padahal ortu jg sudah bilang jangan terlalu lama memutuskan utk menikahnya.. Soalnya kerja jg udah bareng.. Sedangkan saya masih ada masalah agama yg selalu mengganjal di hati..
Terima kasih..
Sdr Octavia, dalam Gereja Katolik diajarkan kejujuran. Katakanlah
keinginan dan mimpimu secara jujur kepada calon suamimu. Calon suami yang
bermutu pasti akan mengerti kalau kamu mengatakan dengan jujur isi hatimu. Kalau
dia tidak bisa menerima kejujuranmu sekarang, dia tidak akan menerima kamu
seterusnya. Lebih baik calon suami juga jujur, termasuk mengatakan dengan terus
terang kalau memang dia tidak berminat jadi orang katolik. Biarkan masalah
mendasar yang akan menghadang kalau kalian nanti hidup bersama muncul sekarang,
dan masing-masing mencari solusinya. Kalau dapat dicari solusi yang memuaskan
kedua pihak, maka perkawinan dapat dilangsungkan. Sedangkan kalau tidak ada
pemecahan yang memuaskan kedua belah pihak, lebih baik mengurungkan niat
menikah. Perkawinan harus didasarkan pada cinta kristiani, bukan sekedar
PERASAAN CINTA ASMARA. Perasaan amat sering tidak dapat dipercaya. Cinta yang
kristiani adalah pertama-tama kata kerja yaitu berkorban untuk dapat menjadi
orang yang kita ikuti, yaitu Jesus juru selamat kita, yang telah berkorban
untuk kebahagiaan sesama manusia dan kemuliaan Allah. Jangan cepat-cepat
memutuskan tanpa pertimbangan yang cukup, juga kalau orang tua mengejar-ngejar.
Lebih baik melakukan pertimbangan cukup, daripada cepat-cepat menikah, dan
setelah banyak masalah baru menyesal di kemudian hari. Saya beberapa kali
mendapat tamu perempuan, ibu-ibu yang menyesali karena cepat menikah dengan
orang protestan, yang ternyata amat kasar, sampai mau membunuh segala. Ada yang menyesal karena
suaminya tidak pernah jujur kepadanya. Ada yang tidak dapat dibantu Gereja,
karena orang itu menikah di Gereja protestan tanpa proses Gereja Katolik, bahkan
tidak pernah pernikahannya dicatat di pengadilan sipil, dan tidak pernah
dibereskan di Gereja. Carilah orang yang lemah lembut dan rendah hati, yang mau
mengerti pasangan, dengan segala cita-cita dan mimpinya. Jangan dibutakan oleh perasaan
diri karena melihat ketampanan seseorang, sehingga seolah hanya dialah yang
bisa menjadi pasangan. Orang jawa bilang, ‘dunia tidak seluas daun kelor’
artinya dunia itu luas sekali, dan ada banyak cowok di dunia ini, di Gereja
Katolik ada banyak jomblo yang sedang mencari cewek kristiani.
Terima kasih Romo atas penjelasan pemberkatan/sakramen pernikahan, maaf baru pulang jadi baru sempat ke website tercinta ini.
God works in ways we'd never comprehend until we enjoy the fruits, so let Him guide us in everything we do.




To santi,
Kamu bisa baca link berikut ini:
kawin_campur
Only_moment_1 /by romo Edi
dan ini tulisan romo Antonius Dwi Joko,Pr dari website sebelah.
http://yesaya.indocell.net/id1066.htm
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Aku tahu Engkau sangat mencintaiku, dan itu membuat aku selalu jatuh cinta berulang-ulang setiap ingat Kamu....[riq,2008]