Tanya Persyaratan
Dear Romo Edi.
Saya ada pertanyaan nih buat Romo Edi.
Pemberkatan digereja bisa dilaksanakan tidak, jika persyaratan2 seperti surat2 akte atau surat dari kelurahan belum lengkap diserahkan ke sekertariat, Makasih Romo
Merimakasih Romo atas penjelasannya.
Tuhan Memberkati!
salam damai,
Romo, aku berasal dari Lampung dan calon saya berasal dari Tangerang. Yang ingin saya tanyakan persyaratan apa saja yang dibutuhkan (maksudnya surat-surat) kalau saya mau KPP di Tangerang? dan berapa bulan sekali ada KPP di Tangerang?
Terima kasih romo sebelumnya
Dh Moderator Sanmar,
Saya mau tanya apakah Kursus Perkawinan mempunyai masa berlaku? Selama ini saya selalu diberitahu bahwa masa berlaku Kursus Perkawinan hanya 6 bulan. Apabila Sakramen Perkawinan dilangsungkan lewat dari waktu 6 bulan itu, maka pasangan tsb harus ikut Kursus lagi.
Apa benar demikian adanya?
Saya dan pasangan berencana menikah tahun depan, namun pasangan saya beragama Kristen. Kami berencana menikah secara Katolik, karena itu apabila Kursus Perkawinan tidak memiliki masa berlaku (atau masa berlakunya bisa lebih dari setahun), saya bermaksud utk ikut Kursus dulu sekalian mengenalkan prinsip-prinsip perkawinan dalam Gereja Katolik kepada pasangan.
Mohon penjelasannya.
Terima kasih sebelumnya.




Sdr Joseph yang baik,
syarat-syarat yang harus diserahkan ke Gereja atau sekretariat untuk kepentingan pernikahan di Gereja dan pencatatan sipil adalah bukti-bukti otentik demi keabsahan tindakan hukum negara dan hukum Gereja. Oleh karena itu pernikahan tidak akan dilaksanakan kalau syarat-syarat itu tidak dipenuhi lebih dahulu dan diserahkan kepada sekretariat atau imam yang akan menikahkan dan petugas catatan sipilnya. Syarat-syarat itu bukan sekedar formalitas, tapi bukti otentik atas ucapan-ucapan dari masing-masing pihak yang mau menikah yang merupakan tindakan hukum dengan konsekwensi hukum pula.
Misalnya kamu mengatakan tidak terikat oleh perkawinan manapun juga. Siapa yang menjamin kebenaran ungkapanmu itu mengingat romo tidak kenal kamu sepanjang hidup, dan selama ini orang dengan mudah berbohong tanpa diajari? Tanpa bukti atau saksi, maka pernyataan dapat saja merupakan pernyataan bohong, dan kalau ini dibiarkan bisa merugikan pasangan yang akan dinikahi. Selanjutnya bahkan dapat merugikan Gereja atau imam yang menikahkan jika pihak yang dirugikan menuntut Gereja atau imam yang menikahkan.
Semoga maklum dan jelas adanya.