Prosedur pembaharuan perkawinan
Hallooo Mo...
Selamat ya.. Saya lihat forum Tanya Romo punya Hit yang paling banyak belakangan ini..
Saya tambah satu lagi karena ada warga bertanya dan saya tidak bisa jawab. Issuenya tentang pembaharuan Status Perkawinan. Bagaimana sich prosedurnya? Pasalnya issuenya sudah dilontarkan lewat Lembaran Misa, tapi di level Ketua Lingkungan tidak ada penjelasan mengenai JukLak (Petunjuk Pelaksanaannya) atau saya doang yang nggak tau?
Jadi pertanyaan saya:
1. Apa yang harus dilakukan Warga yang ingin membaharui Status Perkawinannya?
2. Apa yang mesti dilakukan oleh Ketua Lingkungan untuk mendukung Warga tersebut?
Jawaban Romo akan saya Print dan tunjukan kepada warga sebagai SOP.
Matur Nuwun Mo..
A. Djunaedy-Lingk. Felix
Maaf langsung nyambung.. tanya:
Romo tulis:
4. Kalau bisa, melalui Kartu keluarga dan lampirannya (surat baptis dimana kalau sudah menikah di Gereja pasti tercantum) dicari dari seluruh lingkungan ada berapa pasangan yang punya masalah, kemudian seluruh data dan lampirannya bersama-sama dibawa ke Romo Moderator lebih dulu untuk dilihat apakah benar-benar bermasalah.
Jadi mesti diinventarisasi di lingkungan dulu ada berapa banyak. setelah terkumpul semua, baru dibawa ke Romo ? gitu ya?
by the way.. Terima kasih banyak atas infonya. Nanti saya akan tunjukkan jawaban Romo ke temen-temen yang bermasalah itu. Syukur-syukur bisa pembaharuan perkawinan bareng komuni pertama di bulan Desember.
Salam...
Djun
Pak Djun, benar saran saya dikumpulin dulu, agar pak Djun yang waktunya terbatas tidak berkali-kali bolak-balik ke moderator. Seringkali ketua lingkungan adalah orang yang waktunya tidak terlalu banyak, prosedur yang saya sarankan memikirkan hal itu. Kalau punya waktu banyak, bisa juga tidak harus menunggu banyak, tetapi lalu waktu yang anda habiskan ke sana-kemari juga lalu bisa banyak. Terima kasih atas kerjasamanya, pak. Beberapa ketua lingkungan juga sudah menghubungi saya, sudah ketemu, dan beberapa yang dianggap bermasalah oleh pengurus lingkungan ternyata tidak bermasalah dalam hukum Gereja kita.
Selamat siang Romo, nama saya Ari.
Menurut Romo di forum ini bahwa surat baptist harus di perbaharui untuk persyaratan menikah.
Apakah harus di paroki yg mengeluarkan surat baptist itu atau bisa di paroki yg lain?
Bisakah di wakili oleh orang lain untuk mengurus pembaharuan surat baptist ini?
Saya saat ini tidak tinggal di Indonesia dan rencananya saya akan menikah (tidak di gereja Indonesia). Menurut gereja di sini saya harus minta surat pernyataan dari paroki yg mengeluarkan surat baptist bahwa saya belum pernah menikah, yg saya ingin tanyakan Apa ada surat pernyataan ini Romo?? dan apa namanya??
Terima kasih sebelumnya Romo.




Bpk Djunaedy yang baik,
Prosedurnya pembaruan perkawinan cukup sederhana dengan langkah sebagai berikut:
1.Orang katolik yang merasa punya masalah menghadap ketua lingkungan, menyampaikan masalah atau kasus pasangannya atau persis masalahnya apa:
- Apakah dulu nikah adat?
- Atau nikah secara sipil saja atau nikah KUA?
- Atau menikah secara tidak sah menurut hukum Gereja: artinya menikah menurut agama-agama lain di mesjid, secara protestan, di kuil budha/hindu dll tanpa proses hukum Gerejawi dan tetap ke Gereja?
- Atau kumpul kebo atau orang hidup bersama tetapi tidak pernah meresmikan pernikahan mereka dengan cara apapun?
Keempat masalah inilah yang membutuhkan pemberesan perkawinan, sejauh bisa dibereskan.
2. Kalau dari masalah yang disampaikan memang tidak perlu pembaruan perkawinan, maka masalah ditutup. Misalnya seorang ibu yang menikah secara muslim dengan seorang bapak muslim, maka perkawinan mereka sah. Ibu itu kemudian dibaptis, maka tidak ada masalah dengan perkawinan itu, tidak perlu pembaruan perkawinan. Begitu juga perkawinan kalau pasangan itu menikah secara sah dalam agama lain, kemudian salah satu menjadi orang katolik. Tidak perlu pembaruan perkawinan. Kalau dalam melihat masalah, ketua lingkungan masih punya keraguan, hendaknya menghubungi romo moderator wilayahnya
3.Kalau dari masalah yang disampaikan memang ada yang tidak beres (lihat nomor 1), maka dilanjutkan dengan langkah-langkah pemberesan. Misalnya seorang ibu katolik menikah di KUA dengan seorang bapak muslim. Bagi Gereja ini tidak sah. Oleh karena itu, ketika bapak itu mau menjadi orang katolik, dia harus melakukan pembaruan perkawinan secara katolik. Kalau ada masalah seperti ini, ketua lingkungan mencatatnya dan melampirkan bukti-bukti dokumentalnya, untuk disampaikan kepada Romo Moderator wilayahnya.
4. Kalau bisa, melalui Kartu keluarga dan lampirannya (surat baptis dimana kalau sudah menikah di Gereja pasti tercantum) dicari dari seluruh lingkungan ada berapa pasangan yang punya masalah, kemudian seluruh data dan lampirannya bersama-sama dibawa ke Romo Moderator lebih dulu untuk dilihat apakah benar-benar bermasalah.
5. Kalau sudah ditemukan yang benar-benar bermasalah, lalu semua pasangan tadi dibawa ke Gereja untuk bertemu dengan Moderator, bisa juga mengundang romo ke lingkungan untuk membicarakan dengan masing-masing pasangan. Janjian dahulu dengan romo moderator wilayahnya.
6. Setelah itu baru dilakukan pembaharuan perkawinan bagi pasangan yang sungguh bermasalah di Gereja pada hari yang disepakati bersama. Pembaruan ini akan dicatat dalam buku baptis Gereja Paroki St Maria.
Lingkungan yang sudah sukses melakukan ini adalah lingkungan Hati Kudus di wilayah Petrus Kanisius dengan pembaruan 7 pasangan penganten. Semoga keterangan ini cukup membantu.