Mohon bantuan penjelasan dari Romo
Thu, 06/17/2010 - 16:30
saya dapat artikel ini dan saya agak bingung memahaminya.
kiranya Romo berkenan membantu, berikut potongan artikel tersebut :
"Syarat-syarat bagi validitas pernikahan seperti cukup umur (kanon 1095) serta bebas dari paksaan (kanon 1103), dan syarat-syarat bahwa, normalnya, mengikat janji pernikahan dilakukan di hadapan pejabat Gereja lokal atau imam paroki atau diakon yang mewakili mereka, dan di hadapan dua orang saksi (kanon 1108), tidaklah digolongkan dalam Hukum Kanonik sebagai halangan, tetapi sama saja efeknya."
untuk membantu saya sertakan link-nya :
id.wikipedia.org/wiki/Sakramen_(Katolik)#Pernikahan
oh iya, apa isi dari kanon 1103 klo boleh saya tau?, saya coba cari tapi gak ketemu.
terimakasih ya Romo..



