Bagaimana Mekanisme Pemilihan Dewan Paroki ?
Tanpa disadari, ternyata tidak sedikit dari umat kita yang turut peduli terhadap Kaderisasi Dewan Paroki Santa Maria Tangerang. Sebagai contoh, sekitar pertengahan maret yang lalu, ada sekelompok ibu-ibu yang sedang duduk di samping gereja, bertanya kepada kami ”Gimana sih syaratnya biar bisa menjadi anggota DP?”. Bahkan seorang ibu yang lain menimpali dengan pertanyaan : ”Bagaimana kami bisa mengusulkan seseorang yang kami anggap pantas, untuk menjadi ketua seksi tertentu, ataupun menjadi pengurus Dewan Haroki Harian?”. Pertanyaan yang terkesan sangat sederhana ini, bagi kami merupakan bentuk kepedulian umat yang sungguh-sungguh terhadap perkembangan Gereja kita.
Memang, secara umum tata cara pemilihan Dewan Paroki sudah dimuat pada berita paroki Minggu Biasa VII (18 Februari 2007). Namun demikian, ternyata masih banyak umat yang belum sempat membacanya. Bahkan sebagian besar umat yang sudah membacanya pun masih bertanya-tanya... (setengah mengerti-setengah tidak). Oleh karena itu, kami mencoba menguraikan secara rinci mengenai mekanisme pemilihan DP serta hal-hal lain yang perlu diketahui oleh seluruh umat Paroki Santa Maria Tangerang.
Penataan Dewan Paroki
Sebelum membahas lebih jauh mengenai tatacara pemilihan, alangkah baiknya apabila kami uraikan sedikit mengenai penataan serta keanggotaan Dewan Paroki yang ada di Paroki Santa Maria Tangerang. Dewan Paroki ditata dalam bentuk Pengurus Dewan Paroki Harian, Dewan Paroki Inti dan Dewan Paroki Pleno. Dewan Paroki Harian adalah Badan Pengurus Harian Paroki yang bertugas menyelenggarakan pengurusan Paroki sehari-hari. Dewan Paroki Inti adalah Pengurus dan anggota Dewan Paroki Harian, para Ketua Seksi dan para Ketua Wilayah. Dewan Paroki Inti bertugas mendukung, memperkaya dan memperkokoh Pengurus Dewan Paroki Harian dalam memimpin Paroki. Dewan paroki Pleno adalah Dewan Paroki Inti, para Ketua Lingkungan, Wakil Biara, Persekolahan Katolik dan Wakil Organisasi Katolik yang ada di Paroki.
Pembentukan Panitia Pemilihan Dewan Paroki
Perlu diketahui bersama, bahwa pemilihan Dewan Paroki yang saat ini sedang dalam proses inventarisasi usulan-usulan, merupakan pemilihan pengurus Dewan Paroki Inti minus Para Ketua Wilayah (Pemilihan Dewan Paroki Harian dan Ketua Seksi). Sebagai langkah awal, pada tanggal 12 Februari 2007, Dewan Paroki Harian sudah mengangkat Panitia Pemilihan Dewan Paroki pereode tahun 2007 s/d 2010. Dewan Harian telah memilih lima (5) orang sebagai Panitia pemilihan yang akan menyiapkan segala sesuatunya bagi terbentuknya Dewan Paroki yang baru. Mereka adalah: Bp. M. Tanu Wibiksana, Ibu Ratna Handoko, Bp. AY. Sumidi, Bp. Anton Hendra, dan Bp. F. Surianto. Adapun tugas-tugas pokok panitia tersebut adalah sebagai berikut :
<!--[if !supportLists]-->Ø <!--[endif]-->Menghimpun nama-nama calon Dewan Paroki yang diperoleh dari para Koordinator Wilayah, Ketua Seksi, dan Ketua Kelompok Kategorial.
<!--[if !supportLists]-->Ø <!--[endif]-->Bersama Pastor Paroki menyeleksi dan menetapkan para calon Dewan Paroki.
<!--[if !supportLists]-->Ø <!--[endif]-->Mengusulkan nama para calon Dewan paroki kepada Uskup Agung Jakarta untuk diangkat dan dilantik sebagai Dewan Paroki Santa Maria Tangerang.
Mekanisme Pemilihan Dewan Paroki
Sesuai dengan arahan/tatacara dari Panitia Pemilihan yang mengacu pada buku Pedoman Pelayanan Pastoral, maka terdapat hal-hal penting tentang pelaksanaan pemilihan pengurus Dewan Paroki Harian (DPH) maupun para Ketua Seksi yang baru, yakni :
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Usulan tentang nama-nama calon pengurus DPH dan Para Ketua Seksi disampaikan oleh para ketua wilayah, para ketua seksi, dan para ketua kelompok kategorial. Dalam hal ini, ketua wilayah harus membicarakan terlebih dulu dengan para ketua lingkungan di wilayahnya masing-masing, ketua seksi dengan pengurus seksi lainnya, begitu pula dengan kelompok kategorial.
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Para Ketua Wilayah/Ketua Seksi/Ketua Kelompok Kategorial hanya mengusulkan nama tanpa harus terlebih dahulu menghubungi calon yang bersangkutan. Untuk satu jabatan, Ketua Wilayah/Ketua Seksi/Ketua Kelompok Kategorial hanya dapat mengusulkan satu nama calon saja.
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Jabatan pelayanan yang perlu diisikan dengan nama-nama calon oleh para ketua wilayah, ketua seksi dan ketua kelompok kategorial tersebut antara lain :
<!--[if !supportLists]-->a) <!--[endif]-->Wakil Ketua II
<!--[if !supportLists]-->b) <!--[endif]-->Sekretaris I dan II
<!--[if !supportLists]-->c) <!--[endif]-->Bendahara I dan II
<!--[if !supportLists]-->d) <!--[endif]-->Seksi Katekese
<!--[if !supportLists]-->e) <!--[endif]-->Seksi Kerasulan kitab suci
<!--[if !supportLists]-->f) <!--[endif]-->Seksi Komunikasi Sosial
<!--[if !supportLists]-->g) <!--[endif]-->Seksi Liturgi
<!--[if !supportLists]-->h) <!--[endif]-->Seksi Kerasulan Keluarga
<!--[if !supportLists]-->i) <!--[endif]-->Seksi kepemudaan
<!--[if !supportLists]-->j) <!--[endif]-->Seksi Panggilan
<!--[if !supportLists]-->k) <!--[endif]-->Seksi Sosial Ekonomi
<!--[if !supportLists]-->l) <!--[endif]-->Seksi Hak & Penggerak Kemasyarakatan
<!--[if !supportLists]-->m) <!--[endif]-->Seksi Kelompok Kategorial
<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Untuk Ketua Dewan Paroki Harian secara ex officio akan dijabat oleh pastor kepala, kecuali ditentukan lain oleh Uskup. Sedangkan wakil ketua I, dijabat oleh salah seorang pastor, dan wakil ketua II adalah umat setempat yang dipilih sesuai dengan prosedur pemilihan yang ditetapkan.
<!--[if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->Para Ketua Wilayah dapat mengajukan nama-nama calon dari wilayah di luar wilayahnya sendiri. (dari wilayah lain)
<!--[if !supportLists]-->6. <!--[endif]-->Pengurus yang akan berakhir masa jabatannya masih berhak dipilih kembali apabila belum menjabat untuk jabatan yang sama dua pereode berturut-turut.
<!--[if !supportLists]-->7. <!--[endif]-->Penjaringan nama-nama calon dari Ketua Wilayah/Ketua Seksi/Ketua Kelompok Kategorial berlangsung dari bulan Februari s/d 30 April 2007.
<!--[if !supportLists]-->8. <!--[endif]-->Seleksi dan penetapan pengurus baru diputuskan oleh Panitia Pemilihan bersama-sama dengan Romo Paroki. Selanjutnya calon pengurus tersebut akan dihubungi secara langsung oleh Romo Paroki/Panitia Pemilihan.
<!--[if !supportLists]-->9. <!--[endif]-->Penyeleksian nama-nama calon akan dilaksanakan pada awal Mei s/d 17 Juni 2007. Sehingga pada 17 Juni 2007 sudah terbentuk pengurus DPH yang baru serta para ketua seksi yang baru . Khusus Dewan Harian, harus dengan persetujuan Bapa Uskup Agung Jakarta.
<!--[if !supportLists]-->10. <!--[endif]-->Pendampingan atau pembekalan kepada pengurus baru akan dilaksanakan antara 18 Juni s/d 11 Agustus 2007. Setelah ada persetujuan dari Bapa Uskup Agung Jakarta, maka pengurus baru mulai bekerja sambil menunggu pelantikan pada tanggal 19 Agustus 2007 (Bersamaan dengan Misa HUT Paroki)
<!--[if !supportLists]-->11. <!--[endif]-->Khusus Pengurus Dewan Paroki Harian diangkat oleh Bapa Uskup Agung Jakarta.
Pembaharuan/Perubahan Istilah
Bila melihat jabatan pelayanan yang ada, maka terdapat pembaharuan ataupun perubahan istilah yang tidak dijumpai pada pereode-pereode sebelumnya.
Pertama adalah Seksi Sosial Ekonomi. bidang ini bisa dikatakan lama tapi baru. Kenapa demikian? Karena pada pereode sebelum ini, sebenarnya sudah berjalan sub-sub seksi seperti Santo Yusuf, Pemakaman, Dana Sehat, dan Dana Sosial, tetapi belum mempunyai seorang ketua/koordinator yang menaungi subseksi-subseksi tersebut. Secara de facto, Pak Tri Heryono yang notabene merupakan penanggung jawab Dana Sosial, memang mewakili sub seksi2 tersebut dalam pertemuan-pertemuan Dewan Inti. Tetapi secara resmi, akan dibentuk Seksi Sosial Ekonomi yang menaungi sub seksi - sub seksi seperti Pemakaman, Santo Yusuf, Dana Sosial dan Dana Sehat tersebut.
Kedua adalah Seksi HAK dan Penggerak Kemasyarakatan. Seksi ini pada dasarnya sama dengan “Seksi Kerasulan Awam dan Hub. Antar Agama/Kepercayaan”. Seksi ini mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam menumbuhkan kerjasama dan meningkatkan kerukunan dengan saudara-saudara kita yang beragama lain, baik melaui institusi pemerintahan maupun organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Ketiga adalah Seksi Kelompok Kategorial. Seksi ini merupakan pembaharuan di tubuh organisasi Dewan Paroki Santa Maria, mengingat tidak ada seksi ini dalam pereode sebelumnya. Romo Sriyanto, SJ. berpendapat bahwa harus ada koordinasi yang jelas dan terarah dari kelompok-kelompok yang terbentuk berdasarkan minat dan profesi ini, sehingga perlu dibentuk ketua dan wakil seksi Kelompok Kategorial. Seksi ini akan menaungi kelompok-kelompok kategorial yang ada seperti Persekutuan Doa Karismatik Katolik (PDKK), Marriage Encounter (ME), Legio Maria, serta kelompok-kelompok profesi, dll.
Syarat-Syarat Anggota Dewan Paroki
Kualifikasi pokok calon Pengurus Dewan Paroki Harian & Ketua Seksi didasarkan atas :
- Hidup katolik yang baik
- Telah dibaptis / diterima dalam gereja
- Telah menerima Sakramen Krisma
- Jika berkeluarga Hidup dalam perkawinan Katolik yang syah.
- Memiliki kemampuan dan kesanggupan untuk bekerja sama dalam pelayanan.
- Mempunyai komitmen yang kuat dalam pelayanan.
- Diterima oleh umat.
- Berdomisili di Paroki St.Maria Min 2th
- Mendapat dukungan dari Keluarga.
Penutup
Demikian keterangan mengenai mekanisme maupun hal-hal lain yang terkait dengan Pemilihan Dewan Paroki sudah kami uraikan. Besar harapan kami, dengan tulisan ini seluruh umat akan lebih mengerti dan memahami tentang mekanisme pemilihan Dewan Paroki Santa Maria. Kami memberi kesempatan kepada seluruh umat untuk memberikan masukan-masukan maupun pertanyaan2 tentang organisasi Dewan Paroki Santa Maria serta hal-hal lain yang bersifat membangun dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada umat di Paroki Santa Maria Tangerang. Sekian dan Terimakasih.
Tuhan memberkati.
(dp)



