Who's New

Jovay
m3n1ck
doni
antonius eka
vina
huller_bastian
pesonamml
Santoso
oLendo kwok
domingos neves
Erwin S.
Coco

Sudah menikah tp bukan digereja

silvia's picture

Selamat sore romo,

Sebelumnya saya mau mengucapkan

MERRY CHRISTMAS 08

Semoga damai natal selalu memberkati kita semua.

 

Saya mau tanya,

setahun yang lalu saya menikah dengan pacar saya yg kini telah menjadi suami saya.tapi kami tidak menikah digereja melainkan di vihara karna suami saya beragama budha.sebelumnya waktu masih pacaran dia suka pergi kegereja bersama saya,tapi setelah menikah dia sudah tidak pernah ikut kegereja,sampai anaknya lahir pun,dia tetap tidak pernah ikut.Saya ingin sekali malam natal besok dia ikut,tp apa dia mau ya?

Sebenarnya yg ingin saya tanyakan,bila nanti suami masuk agama katolik,apa kami bisa memperbaharui pernikahan kami dgn menikah digereja,karna kata tantenya yg beragama katolik,itu bisa.bagaimana caranya dan prosedur-2nya?

Anak saya belum dibaptis,apa anak saya bisa dibaptis secara katolik mengingat ayahnya beda agama dengan ibunya.anak harus ikut agama siapa?kalau bisa bagaimana cara-2nya?

Tolong dijawab ya Romo dan penjelasannya.Tiap hari saya tak henti-2nya berdoa agar kami bisa bersama-2 menghadap Tuhan.Saya juga minta tolong untuk di doakan,agar semuanya berjalan lancar dan sesuai kehendak Tuhan.

Trima kasih. God Bless Us

Comments

edi's picture

Beresin Perkawinan

Sdri Silvia, bagaimana natalmu? Suamimu jadi mau ke Gereja di malam natal?  Karena dia bukan orang katolik, tidak ada kewajiban dia mengikuti permintaanmu.

Bila nanti suami masuk agama katolik,kalian bisa memperbaharui pernikahan kami dgn menikah di gereja. Caranya: Suamimu harus menjadi katekumen atau mendaftarkan diri belajar agama pada katekis di lingkungan sehingga nanti bisa dibaptis menjadi orang katolik setelah kurang lebih setahun belajar dan lulus. Kalau tidak belajar, ya tidak akan dapat dibaptis. Belajar itu mudah maka diharapkan semua orang mau melaksanakan. Lha kalau untuk yang mudah saja orang tidak mau, apalagi untuk hal yang sulit! Itulah prosedurnya kalau mau membarui perkawinan di Gereja katolik dengan suami yang sudah katolik. Kalau sudah baptis, pembaruan langsung dilakukan setelah pembaptisan.

Anakmu tidak dapat dibaptis menjadi orang katolik kalau kamu sebagai ibunya tidak mau memberi contoh hidup beriman katolik yang baik untuk anak mu karena contoh beriman yang benar dan baik adalah cara mendidik terbaik bagi anak yang ketika kamu baptis belum bisa memilih dan belum mengerti isi imannya. Kalau kamu membaptiskan anak, kamu menjadi guru agama di rumah bagi anak. Kalau guru tidak memberi contoh iman yang baik, maka tidak diijinkan bayi dibaptis. Salah satu syarat membaptis bayi seseorang adalah sertifikat perkawinan Gereja yang dimiliki orang tuanya. Karena kamu menikah di vihara padahal kamu sudah katolik, maka kamu dianggap tidak bisa memberi contoh yang baik dalam iman katolik, sehingga tidak bisa menunjukkan sertifikat perkawinan di Gereja katolik.  Kalau mau mau membaptis anak, kamu harus membereskan perkawinanmu, dengan menghadap pastor parokimu bersama suamimu lalu memenuhi syarat-syarat yang ada di brosur perkawinan di paroki. Kalau sudah dibereskan perkawinan secara gerejani, kamu dapat memiliki sertifikat perkawinan, lalu dapat membaptis anakmu walaupun suamimu tetap budhis. Cara mudah: ketemu pastor parokimu dan membicarakan masala ini.

Selain belum boleh membaptis anakmu, selama kamu belum membereskan perkawinanmu di hadapan pastor paroki, kamu tidak boleh menyambut komuni kudus atau tubuh kristus dalam ekaristi karena kamu memilih keluar dari komunio (persekutuan) dengan melanggar aturan Kitab Suci dan hukum Gereja yang berdasarkan ajaran Tuhan Jesus Kristus.

 

silvia's picture

Sore Romo, Malam Natal

Sore Romo,

Malam Natal kemarin suami tidak ikut karena terhalang oleh pekerjaan,tapi pada hari Natalnya,kami bertiga(saya,suami dan anak)ikut misa Natal.Senang juga sih walaupun harus sedikit bertengkar,hehehe..

Jadi seperti itu ya Romo cara-2nya?lumayan rumit juga ya dan merugikan saya sebagai pihak yg tertindas,hehehe...Sebenarnya saya juga dulu mau menikah dengan cara agama katolik,tapi pihak laki-2 meminta unuk diselenggarakan di Vihara dengan alasan takut perut saya semakin membesar(ya,Romo tahu lah maksud saya)atau kursusnya lama 6 bulan dan lain-2,padahal adik kelas saya yg sudah itu duluan bisa diberkati digereja dengan dispensasi.Apa memang diberikan dispensasi untuk orang-2 yg punya masalah seperti itu?Akhirnya dengan penuh penyesalan saya terima itu semua,mengingat semua biaya juga ditanggung oleh orang tua suami jadi saya hanya bisa pasrah.

Dulu waktu masih pacaran,suami saya sempat mau ikut baptis tapi setelah nikah baru saya ketahui kalau ibu mertua saya melarangnya dengan alasan takut ajaran agamanya tidak ada yang melanjutkan dan abu orangtua nya(kalau sudah meninggal nanti)tidak ada yg mendoakan dan mengurusnya(menurut adat orang chiness)padahal setahun setelah menikah sudah tidak ada meja abu,kata mertua saya supaya tidak repot keturunan-2nya nanti.Sekarang suami seperti berada dipersimpangan,dia tidak pernah ke vihara,sembayang tata cara agama dia pun tidak.Maka dari itu saya mau di misa natal kemarin dia ikut karena saya berharap Tuhan membuka mata hatinya dan bisa melihat kenangan-2 masa lalu digereja bersama saya,betapa indahnya berdoa dan menyanyi memuji Tuhan.

Oleh karena itu Romo,saya berharap bisa memperbaharui janji pernikahan kami digereja.Oya,Romo apa saya harus ikut pembaharuan baptis juga?berarti saya belum boleh menerima sakramen ekaristi?padahal sebelum-2nya saya tetap ikut sakramen tersebut.Apa dosa dan ganjarannya?

Trima kasih romo mau memberi masukkan kepada saya.Semoga romo bisa selalu menjadi panutan hidup saya.Trims!